Cara Menggunakan BPJS Untuk Rawat Jalan

Cara Menggunakan BPJS Untuk Rawat Jalan

Berobat jalan atau cara berobat jalan menggunakan BPJS sangat mudah sekali langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Siapkan kartu BPJS anda dan juga KTP anda.
  • Datang langsung ke faskes tingkat 1, lihat di kartu, faskes tk1 yang anda datangi harus sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs anda.
  • Lakukan registrasi/pendaftaran di faskes tingkat 1 di tempat yang telah disediakan, data anda akan dicatat.
  • Dokter faskes 1 akan memeriksa kesehatan anda, jika kondisi anda tidak bisa ditangai di faskes 1 maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan spesialis, jika kondisi anda bisa ditangani di faskes tk1, maka dokter akan memberikan resep, silahkan tebus resep di apotek faskes 1 atau apotek yang sudah bekerjasama dengan BPJS, setelah mendapatkan obat anda bisa pulang. 
  • Prosedur berobat di rumah sakit dengan BPJS adalah sebagai berikut:

    Harap Surat Rujukan Dari Faskes 1 selalu dicek, sebelum digunakan,yang perlu di perhatikan adalah:
    a.       Ke Rumah Sakit mana pasien akan dirujuk
    b.      Ke Dokter Spesialis apa pasien dirujuk
    c.       Pastikan Stempel dari Faskes 1 sudah dicap

    Untuk Selanjutnya, siapkan persyaratan:
    • Kartu Asli BPJS
    • Surat Rujukan dari dokter faskes tingkat 1
    2. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS disediakan ruangan khusus layanan BPJS untuk mengurus surat eligibilitas peserta, dan biasanya peserta harus antri untuk mendapatkannya.

    3. Setelah surat Eligibilitas Peserta (SEP) didapatkan, kemudiaan ambil kartu berobat, untuk beberapa rumah sakit untuk mengambil kartu berobat disediakan ruangan khusus, pasien biasanya harus antri untuk mendapatkannya.

    4. Menuju Poliklinik Rumah Sakit  sesuai dengan Surat Rujukan Dokter Faskes tk1, dengan membawa syarat-syarat lengkap sebagai berikut:
    •  Kartu BPJS
    • Surat Rujukan dari dokter faskes tingkat 1
    • Surat Eligibilatas Peserta (SEP)
    5. Pasien akan diperiksa, mendapatkan layanan kesehatan, dan pasien akan di rawat inap jika kondisi pasien harus di rawat inap, jika dirumah sakit pasien tidak dapat ditangani, maka akan dirujuk ke rumah sakit lain yang fasilitasnya lebih memadai.

0 comments:

Post a Comment