A. Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien
Kondisi non gawat darurat
Untuk pasien dengan kondisi non
gawat darurat, pasien harus datang ke faskes tingkat 1, dari faskes tingkat 1,
pasien akan dirujuk oleh dokter faskes tingkat 1 ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari
dokter spesialis di Rumah Sakit, Prosedur berobat di rumah sakit dengan BPJS
adalah sebagai berikut:
Harap Surat Rujukan Dari
Faskes 1 selalu dicek, sebelum digunakan,yang perlu di perhatikan adalah:
a. Ke Rumah Sakit mana pasien akan dirujuk
b. Ke Dokter Spesialis apa pasien dirujuk
c. Pastikan Stempel dari Faskes 1 sudah dicap
Untuk Selanjutnya, siapkan
persyaratan:
- Kartu Asli BPJS
- Surat Rujukan dari dokter faskes tingkat 1
2. Membuat Surat Eligibilitas
peserta (SEP), di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS disediakan
ruangan khusus layanan BPJS untuk mengurus surat eligibilitas peserta, dan
biasanya peserta harus antri untuk mendapatkannya.
3. Setelah surat Eligibilitas
Peserta (SEP) didapatkan, kemudiaan ambil kartu berobat, untuk beberapa rumah
sakit untuk mengambil kartu berobat disediakan ruangan khusus, pasien biasanya
harus antri untuk mendapatkannya.
4. Menuju Poliklinik Rumah Sakit
sesuai dengan Surat Rujukan Dokter Faskes tk1, dengan membawa
syarat-syarat lengkap sebagai berikut:
- Kartu BPJS
- Surat Rujukan dari dokter faskes tingkat 1
- Surat Eligibilatas Peserta (SEP)
5. Pasien akan diperiksa,
mendapatkan layanan kesehatan, dan pasien akan di rawat inap jika kondisi
pasien harus di rawat inap, jika dirumah sakit pasien tidak dapat ditangani,
maka akan dirujuk ke rumah sakit lain yang fasilitasnya lebih memadai.
B. Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien
Gawat Darurat (Emergency)
Sedangkan untuk Pasien Gawat Darurat
Bisa langsung data ke unit IGD Rumah sakit Terdekat, ini berlaku juga
jika pasien berada di luar kota/provinsi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Siapkan Persyaratan sebagai
berikut:
- Kartu BPJS Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP
2. Datang langsung ke unit IGD Rumah
Sakit.
Pasien akan mendapatkan berkas
pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien, seperti resep obat, dan berkas
pemeriksaan penunjang lainnya.
3. Melakukan Registrasi dan Validasi
berkas IGD ke loket BPJS di Rumah Sakit tersebut
4. Membuat Surat Eligibilitas
peserta (SEP), di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit
dengan membawa syarat:
- Kartu Asli BPJS Sesuai dengan identitas Pasien
- Berkas IGD (Surat Keterangan Gawat Darurat Pasien)
Untuk beberapa rumah sakit surat
eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu Emergency,
bisa di urus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh dan bisa pulang, berkas
harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
5. Pasien akan langsung di arahkan
untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS haknya.
Semua layanan kesehatan dan
pemeriksaan penunjang pasien akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
0 comments:
Post a Comment